Kamu punya motor dirumah!! Apa yang dilakukan pada motor kamu dibiarkan original atau sengaja dibuat modifikasi? Hati-hati loh salah modif bisa kena tilang, seperti membuat knalpot jadi berisik suaranya atau spakbor yang dilepas, klakson dibuat suara mobil, atau ban cacing di motor gede. Dengan banyaknya motor yang dijual oleh pabrikan, pasti semuanya sudah difikirkan oleh insinyur yang bekerja di bidang produksi motor tersebut dengan berbagai sistem dan fitur canggih apalagi untuk mengurangi zat buang atau emisi. Bukan rahasia kalau di Indonesia ini aneh, motor udah bagus-bagus dikeluarkan pabrik malah dirombak-rombak ga jelas. Apalagi pakai knalpot super bising, lah emang yang punya kuping kagak budek apa dengerin tuh motor lewat. Kejadian para pengendara motor yang ditendang paspampres itu adalah bukti bahwa sunmori anak motor ini terkadang tidak tahu aturan dalam berkendara, motor udah bagus di otak atik buat apa? Biar keren, banyak yang lirik, gampang gaet cewek, atau emang mau balapan liar? Tapi yang anehnya lagi ada juga motor yang dengan sengaja melepas spakbor belakang biar kelihatan keren, biar mirip motogp tapi ini kan kendaraan harian lah, gimana sih? Namanya spakbor belakang dipasang agar kendaraan motor itu di musim hujan, fungsinya agar air tidak menciprat kemana-mana bahkan menganggu pengendara lain dibelakangnya. Bahkan cipratan air bisa jugs malah mengotori baju sendiri, lah kalau gini siapa yang salah? Kan, otaknya ga dipake awalnya mau buat gaya malah endingnya bikin susah sendirikan. Untuk itu, berkendaralah secara bijak. Kendaraan yang kita pakai di jalan raya ada hak umum, jangan sampai kita merasa asik sedangkan orang lain merasa terganggu. Kalau mau asik sendirian silahkan bawa kendaraanmu menjelajah hutan, kebut-kebutan pakai knalpot kaya suara mesing giling juga terserah. Tapi kalau di jalan umum, dimana semua pengendara jalan bayar pajak ya harus ada etikanya. Tidak bisa mentang-mentang motor-motor gw, yang beli gw, yang bayar pajak gw ya terserah gw kalau nih motor gw mau apain kek!! Yang ada malah bisa ditangkap polisi gan, jangan asal-asal modif apalagi bagian mesin hingga merubah nomor rangka. Maka para pelanggar modifikasi tersebut akan terkena ganjaran Pasal 277 junto Pasal 50 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bila terjadi perubahan tipe pada motor akan terkena Pasal 50 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau dendan paling banyak Rp24 juta. Nah kan jadi repot urusannya, bisa panjang dan lama mirip iklan tetangga.. Referensi klik, klik, klik Pic google
Namun ada peraturan yang harus dipatuhi terkait hal ini agar tidak terkena sanksi. Kita tahu bahwa produsen otomotif, baik motor maupun mobil pasti dibuat sesuai standar yang berlaku. Standar yang dimaksud tak lain adalah ukuran dimensi, kapasitas mesin, perlengkapan yang disematkan hingga warna bodi. Namun, bagi sebagian pecinta otomotif Home Rest Area Rabu, 28 Juli 2021 - 2025 WIBloading... Razia yang dilakukan oleh anggota kepolisian terhadap motor yang melakukan modifikasi knalpot. Foto Okezone/Arif Juilanto A A A JAKARTA - Pehobi modifikasi pasti tidak betah melihat motor dalam keadaan standar pabrikan. Mereka pasti ingin membuat tampilan motor berbeda sehingga melakukan modifikasi supaya terlihat beda dengan para pengguna kendaraan lain. Baca Juga Namun, Anda perlu tahu bahwa terdapat aturan dimana dilarang mengubah dan melakukan memodifikasi pada kendaraan. Peraturan tersebut tertera dalam pasal 277, UU Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 satu tahun atau denda paling banyak dua puluh empat juta rupiah.”Namun ternyata adacara memodifikasi yang aman tanpa membuat Anda kena tilang. Berikut ini dilansir dari laman resmi Astra Motor 28/07, mengenai tips memodifikasi yang aman 1. Hindari ubah dimensi ukuran kendaraanHal yang pertama hindari untuk mengubah ukuran, model dimensi kendaraan Anda. Hal itu dilarang karena tidak sesuai dengan format pada STNK maupun BPKB motor Anda. Ketidak sesuaian akan merepotkan diri Anda sendiri lantaran ketika ketilang oleh petugas lalu lintas. Akibatnya motor Anda di bawa ke kantor kepolisian akibat STNK dan dimensi motor tidak Tidak mengubah, memangkas/ memotong rangka motorHal ini juga dilarang keras oleh pihak kepolisian lantaran terjadi ketidak sesuaian terhadap jenis dan bentuk motor yang tertera di STNK. Selanjutnya itu mengubah rangka motor juga akan menghilangkan no rangka yang tertera pada kerangka motor untuk administrasi terkait TNKB Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Selain itu mengubah memangkas dan memotong rangka motor juga berefek pada buruk nya pengendalian dan kestabilan kendaraan ketika digunakan dijalan Tidak mengubah cc tenaga mesin modifikasi motor tilang e tilang info info tilang Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 1 menit yang lalu 7 jam yang lalu 7 jam yang lalu 12 jam yang lalu 15 jam yang lalu 18 jam yang lalu Modifikasibisa berujung surat tilang. Maka itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan modifikasi, seperti dikutip dari Wahana Honda. . 1. Mengubah Dimensi Sepeda Motor. Mengubah dimensi sepeda motor bukanlah hal yang dilarang, asalkan sudah mengikuti uji kelayakan. Jika tidak, ya jangan marah-marah saat ditilang polisi. .