Calon Hakim ad hoc Tipikor di Mahkamah Agung. 3. Komisi Yudisial Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim sebagaimana dimaksud dalam Undang- PENGUMUMAN KELULUSAN SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP XVII TAHUN 2022. Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13. Jakarta Pusat - DKI Jakarta Indonesia 10110 (021) 3843348 (021) 3810350 (021) 3457661 persuratan[at]mahkamahagung.go.idBerdasarkan hasil rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XIV Tahun 2020 pada hari Kamis, tanggal 26 November 2020, peserta yang dinyatakan "Lulus" adalah sebagai berikut: Untuk lebih jelas, berikut pengumumannya: Dokumen PENGUMUMAN TIPIKOR TAHAP 14 TAHUN 2020.pdfPihak pemohon mempersoalkan bahwa ada perluasan terhadap objek norma ini, bahwa dari frasa "hakim agung" ternyata diperluas menjadi juga "hakim ad hoc" di Mahkamah Agung berdasarkan Pasal 13 huruf a UU KY. Dari analisis Pasal 24B ayat (1) UUDNRI 1945 itu terlihat bahwa objek normanya tidak satu. Ayat tersebut menyatakan ada dua objek norma.
Suasana pelantikan lima hakim agung dan tiga hakim ad hoc oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (12/3/2020). Para hakim tersebut sebelumnya menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Adapun lima hakim agung yang dilantik adalah Soesilo, Dwi Soegiarto, Rahmi Mulyati, H Busra, dan Sugeng Sutrisno.