Rinciancontoh ad art klub sepak bola Mulai dari club sepak bola yang baru sampai klub sepak bola yang melegenda tak luput dari semua. Timn
PENDAHULUAN Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang paling populer dan di gemari oleh semua kalangan mulai dari anak-anak, remaja serta orang dewasa di seluruh dunia, baik itu di kampung di Kabupaten dimana-mana banyak orang yang menonton ataupun bermain sepak bola disamping sebagai hiburan yang murah meriah bermanfaat juga untuk menjaga kesehatan. Dalam perkembangannya olah raga sepak bola telah mengalami evolusi permainan dan peraturan dari konvensional hingga sangat modern saat ini. Di negara-begara yang sudah maju, seperti benua eropa, sepak bola telah tumbuh dan berkembang menjadi sebuah industri yang melibatkan para profesional dari berbagai bidang, sehingga sepak bola menjadi lahan bisnis yang menggiurkan. Jawa Barat yang merupakan Kiblatnya Sepak Bola Indonesia sedikit banyak turut menyumbang pada kemajuan Sepak Bola ditanah Air, Warga Indonesia khususnya Jawa Barat yang bekerja di Negara Brunei Darussalam merasa ingin memiliki suatu Klub Sepak Bola yang diperuntukan khusus mewadahi Warga Jawa Barat atau Suku Sunda, maka didirikan lah Klub Sepak Bola PASUNDAN UNITED FC, dimana seluruh Pemain dan pengurusnya adalah Warga Jawa Barat atau suku Sunda,dengan mengajak 8 Komunitas Sunda yang sudah ada di brunei darussalam untuk menjadi Pendukung Pasundan United Untuk Acuan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan Pasundan United FC maka dibuatlah AD/ART Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut BAB I LOGO, NAMA , WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN Pasal 1LOGO Makna atau arti logo Pasundan United adalah Perisai yang berarti Pelindung dan 8 delapan sudut Perisai menandakan 8 Komunitas Sunda yang mendukung Pasundan United Kujang yang merupakan senjata asli Sunda yang juga menandakan Jiwa Kesatria dan 5 lubang dalam kujang mengartikan 5 Sila dalam Pancasila Bola menandakan lingkup kegiatan Pasundan United hanya dalam Olah raga Sepak Bola Pita berwarna Kuning bertuliskan Pasundan United FC mengartikan Kehormatan masyarakat Sunda Warna Biru melambangkan Profesional, Bersih dan Resfonsif, berpikir seluas Langit dan menggali ilmu sedalam lautan Warna Kuning menandakan kebesaran dan keluhuran Pasal 2NAMA Klub ini bernama PASUNDAN UNITED FOOTBALL CLUB, atau biasa disebut Pasundan United FC Pasal 3WAKTU Pasundan United FC didirikan di Kampung Tasik Meradun Brunei Darussalam pada tanggal 27 Februari 2017 dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan. Pasal 4KEDUDUKAN Pasundan United FC berkedudukan di Bandar Seri Begawan Brunei Darussalam BAB IIASAS, LANDASAN, DAN SIFAT Pasal 1AZAS Pasundan United FC berazaskan Sportifitas, kekeluargaan dan Demokrasi. Pasal 2LANDASAN Landasan Pasundan United adalah Pancasila, Kesetiakawanan dan Kesadaran Pribadi Pasal 3SIFAT Sifat Pasundan United FC merupakan organisasi di bidang olahraga, Khususnya Sepak Bola yang bersifat independen. BAB IIIVISI, MISI, TUJUAN DAN KEGIATAN Pasal 1VISI Mendirikan sebuah Klub Sepak Bola yang berprestasi dan dibanggakan seluruh warga Masyarakat Jawa Barat atau suku Sunda yang ada di Brunei Darussalam Pasal 2MISI Mengembangkan dan memotivasi Insan Sepak Bola Masyarakat Jawa Barat atau suku Sunda yang berada di Brunei Darussalam Mewujudkan Sebuah Tim dengan Kemampuan yang mampu menjadi kebanggan sekaligus mengangkat harkat dan martabat para perantau khususnya warga Jawa Barat yang ada di Brunei Darussalam Pasal 3TUJUAN Tempat atau Wadah Silaturahmi para pecinta Sepak Bola yang berasal dari Wilayah Jawa Barat Terciptanya sportifitas, solidaritas, serta kebersamaan yang dilandasi sikap kekeluargaan untuk dapat saling membantu dan bekerja sama diantara sesama Perantau khususnya yang berasal dari jawa Barat Menjadi sarana komunikasi diantara sesama Perantau yang berasal dari daerah Jawa Barat dan juga sebagai sarana berbagai Informasi dalam membangun bangsa dan negara. Pasal 4KEGIATAN Mengadakan Program Latihan dan pertandingan Persahabatan Mengadakan kerja sama dengan Klub sepak Bola lainnya Ikut berpartisifasi dalam Pertandingan yang diadakan suatu perkumpulan atau pertandingan persahabatan undangan klub lain BAB IVKEORGANISASIAN Pasal 1STRUKTUR ORGANISASI Struktur Organisasi terdiri atas Pembina, Penasihat dan Pengurus serta Anggota yang terdiri dan dari 8 Delapan Komunitas Sunda yang tergabung kedalam Pasundan United, Ke 8 Komunitas itu adalah GAS Gabungan Anak Sunda GOS Grup Orang Sunda BBS Bale Baraya Sunda SBSB Sadulur Baraya Sunda Bersatu BUAS Baraya Urang Asli Sunda COPAS Comunity Para Suporter Keluarga Besar ASGAR Asli Garut Viking Brunei Pasal 2PEMBINA DAN PENASEHAT Pembina dan penasihat mempunyai fungsi dan kewenangan untuk pengawasan terhadap pelaksanan kegiatan Klub. Pasal 3PENGURUS Pasundan United dikelola oleh beberapa orang Pengurus yang terdiri atas Pembina Syamsul Muarif GAS Rizky COPAS Putra VIKING BRUNEI Penasihat Wachyu Sathiya Nugraha BBS Emon Ijad ASGAR Ketua Tantan Mulyana Wakil Ketua Iswahyudi ASGAR Sekretaris Budi Julianto Bendahara Miftahul Arifin VIKING BRUNEI Pelatih Kepala Komara Misjayana ASGAR Pelatih Teknik dan Fisik Ade Abdilah Pelatih Goal Keeper Edi Permana COPAS Medic Jajang Koordinator Lapangan Nandang BBS Sarana Endang COPAS Anggota / Pemain ABDUL HADI AGUS AHMAD JAELANI ALDI SUTIYON AMMAR ANGGA JUNIANTO ASEP SANJAYA BAHRUL ULUM NIN AMAT BUDIANA SAHIR JAENUDIN BUDIANTO BUDIMAN CASYANTO CECE SENDI DEDE ALAYUDIN IDING DEDEN HIDAYAT DERI DERI ISKANDAR ENDANG BIN EROS HENDRA HERMAWAN ICEP SAEFUL IIF HAPIDIN IRFAN AGUSTINA IRPAN IWAN ISWANTO KANKAN LAZUARDI MAMUN NAWAWI MITAHUL ARIFIN MUHAMMAD RAMDAN KURNIAWAN NIKO WINANTO OKTIAN NORIS KAUTSAR PERI PERDIANSYAH PILAMBANG WIDANA PRIYANTNO RAMA DASIM RIJAL RUWLOH RIKI JAKARIA SANIMAN SANTO SOLEHUDIN SUHENDRA SURANTO UJANG UUS RAHMATULLOH SOBRI WAHYU DIARNO WAHYUDIN YANA YANA KURNIAWAN YUDI SETIAWANDI DAN SELURUH SUPPORTER PASUNDAN UNITED FC Pasal 4PEMBERHENTIAN PENGURUS Keanggotaan Pengurus dapat berakhir dikarenakan Mengundurkan diri atas permintaan sendiri Diberhentikan atas usulan pengurus lain yang disebabkan karena melangar ketentuan-ketentuan dan aturan- aturan Pasundan United FC Pengurus melaksanakn rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 satu Bulan atau sesuai kebutuhan, setiap Rapat dipimpin oleh ketua atau pengurus lain yang ditunjuk. Pasal 5KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PENGURUS Menyusun dan menyiapkan Program kegiatan Pasundan United FC sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati bersama Mengkoordinasikan setiap kegiatan Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan BAB VKEANGGOTAAN, HAK, KEWAJIBAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA Pasal 1ANGGOTA Anggota Pasundan United terdiri dari para pemain dan Supporter klub Sepak Bola Pasundan United FC dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati semua peraturan- peraturan yang telah ditetapkan Pasal 2HAK ANGGOTA Anggota berhak dipilih dan memilih Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh Pasundan United FC Anggota berhak bertanggung jawab mengajukan usulan, pendapat atau kritik dan saran. Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan Pasal 3KEWAJIBAN ANGGOTA Setiap Pemain diwajibkan membayar iuran Lapangan setiap Bulannya sebesar BND$15 untuk pembayaran sewa Lapangan untuk Latihan dan pertandingan Friendly dijadwalkan setiap bulannya mendapat 2 Kali Latihan dan 2 Kali pertandingan Friendly dengan team lain dan sebagian hasilnya dimasukan kedalam Kas Klub Pasundan United FC. Setiap Anggota berkewajiban menjaga nama Baik Pasundan United FC Bila Anggota melakukan kesalahan diluar diluar kegiatan Pasundan United maka resiko ditanggung sendiri dan Pasundan United tidak bertanggung Jawab atas kesalahan anggota tersebut Setiap Anggota wajib mengikuti latihan dan pertandingan kecuali dengan alasan tertentu dan memberitahukannya kepada pengurus Anggota Pasundan United berkewajiban melaksanakn tata tertib yang terkandung didalam AD/ART Pasal 4PEMBERHENTIAN ANGGOTA Atas permintan sendiri Diberhentikan atas usulan pengurus yang disebabkan karena melangar ketentuan-ketentuan dan aturan- aturan Pasundan United FC Pasal 5RAPAT ATAU PERTEMUAN ANGGOTA DAN PENGURUS Rapat atau pertemuan anggota dengan Pengurus dilaksanakan minimal 1 satu kali dalam sebulan atau menurut keperluan BAB VIKEUANGAN Pasal 1UANG KAS Pasundan United terbagi menjadi 2 yaitu Bola yang berasal dari iuran pemain disetiap kegiatan sepak bola baik latihan atau pertandingan Team berasal dari sumbangan Sponsor atau komunitas pendukung, Penjualan barang yang bersangkutan dengan Pasundan United dan sumbangan ? sumbangan dari Anggota atau pihak Luar Kas Bola hanya diperuntukan untuk kegiatan yang berhubungan dengan sepak Bola yaitu sewa Lapangan Obat-obatan alat pendukung seperti Cone, Bola, Rompi dan lain-lain yang berhubungan dengan sepak bola Kas Team diperuntukan untuk acara-acara yang diadakan Pasundan United seperti pertemuan Rutin dan pengadaan barang ? barang yang diperlukan diluar yang disebut dalam Kas Bola BAB VII Pasal 1KEGIATAN DAN EVALUASI Melaksanakan pertandingan, baik resmi maupun persahabatan, Evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan. BAB VIII Pasal 1MASA KEPENGURUSAN Kepengursan PASUNDAN UNITED dalam satu periode adalah satu tahun 1 tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat anggota yang dihadiri oleh seluruh anggota PASUNDAN UNITED dan perwakilan pendukung. BAB IXANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 1PENGURUS Pengurus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan peraturan lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar PASUNDAN UNITED. Hal ? hal tersebut harus diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggota Dasar, agar tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah disepakati didalam kepenguusan PASUNDAN UNITED. BAB XPERUBAHAN ANGGRAN DASAR Pasal 1 Perubahan anggaran hanya sah apabila disetujui dalam rapat pengurus dan anggota. Dan hanya sah apabila dihadiri ¾ {tiga perempat} dari jumlah anggota dan pengurus yang hadir dalam rapat. BAB XIPEMBUBARAN PASUNDAN UNITED Pasal 1 PASUNDAN UNITED hanya dapat dibubarkan atas kesepakatan/keputusan rapat bersama seluruh anggota dan pengurus, yang diadakan untuk maksud tersebut. Dan dihadiri oleh ¾ seluruh anggota dan pengurus. Dan pembubaran hanya apabila disetujui oleh ¾ anggota dan pengurus yang hadir dalam rapat. Sehingga atas pertimbangan pembina, penasehat dan pengurus, bahwa tidak dapat atau memungkinkan lagi untuk mewujudkan visi, misi, serta tujuan dibentuknya PASUNDAN UNITED. BAB XIIPENUTUP Pasal 1 Anggran Dasar dan Angggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan. Segala hal yang belum diatur didalam Anggran Dasar ini, dan atau tidak ada dalam Anggaran lainnya, akan diputuskan oleh penasehat, pembina, dan pengurus dalam rapat pengurus. Yang dihadiri dan disetujui oleh anggota. Anggaran Dasar ini ditetapkan di Jln, Bedil Spg 88. Terunjing, Bandar Seri Begawan Brunei Darussalam Pada Tanggal 5 Maret 2017
Adminblog Bagikan Contoh 2020 juga mengumpulkan gambar-gambar lainnya terkait contoh akta pendirian klub sepak bola. Klub bola voli yang mempunyai landasan dan pedoman kerja bagi pengurus dalam menjalankan organisasi perkumpulan atau klub. AD ART posted Mar 29 2011 154 AM by Laela Purnama Sari updated Mar 29. Publikasi Tentang ADART. CEO Juventus, Beppe Marotta, telah menegaskan bahwa timnya tak berniat untuk menjual Arturo Vidal ke klub mana pun pada bursa transfer musim panas ini. Marotta menyatakan bahwa Juventus akan mengeluarkan sekuat tenaga untuk menahan kepergian internasional asal Chile ini belakangan telah dikabarkan akan menjadi buruan utama Manchester United. Tetapi, Marotta mengatakan bahwa, Vidal beberapa kali pernah mengatakan bahwa dia bahagia untuk bertahan di Juventus Stadium.“Dia pemain Juventus dan faktanya kami tak pernah menempatkan dia dalam daftar jual. Banyak klub tertarik dengan dia, tapi kami tak pernah berada pada meja negosiasi. Kami berusaha menahannya,” jelas Marotta, seperti dilansir Football-Italia.“Kami melakukan itu karena pengalaman, saya akan katakan bahwa banyak pemain yang memutuskan masa depannya sendiri. Tapi, dia Vidal berulangkali mengatakan bahagia menetap di Turin,” itu, Marotta juga menambahkan bahwa kepergian pelatih Antonio Conte, yang telah digantikan dengan Massimiliano Allegri juga tak akan mempengaruhi masa depan Vidal. Dia yakin mantan pemain Bayer Leverkusen tersebut tak akan ngotot untuk hijrah ke Old Trafford musim panas ini.“Jika apa yang saya rasakan saat ini terkonfirmasi, kami akan sangat senang untuk meneruskan kerjasama dengan dia Vidal,” kata Juventus yang tak ingin menjual Vidal tentu membuat United yang ingin mengaetnya harus gigit jari. Setan Merah dikabarkan mulai mencari pemain alternatif lain, gelandang AS Roma, Kevin Strootman, menjadi bidikan selanjutnya. ADART Klub. By . Unknown. 20.59 77 comments. ANGGARAN DASAR. ORGANISASI SEPAKBOLA ANGGI PUTRA AGENS128 Adalah Situs Judi Online Taruhan Sepak Bola, Casino, Sabung Ayam, Tangkas, Togel & Poker Terpopuler di Indonesia ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BARATA FC Sekretariat stadion madya kemiling Baturaja EmailBaratafc2014 DITETAPKAN PADA MUSYAWARAH KLUB BARATA FC BATURAJA 2014 SUSUNAN PENGURUS KLUB SEPAKBOLA BARATA FC PERIODE TAHUN 2014 – 2015 I. PEMBINA Ketua Umum KONI Baturaja II. PENASEHAT - Ketua Pengcab PSSI Baturaja - KADISPORABUDPAR Baturaja III. KETUA UMUM HARTOMI IV. SEKRETARIS ARDO OKILANDA, S. Pd V. KETUA HARIAN AYUB, S. Pdk VI. BENDAHARA ANGGA JULIANSYAH VII. Wk. BENDAHARA SINTA DAME VIII. PELATIH PELATIH KEPALA - EDI GEMBONG Pelatih Kepala Ast. PELATIH - TRI HADI EKO SAPUTRA PELATIH FISIK - RIDHO GUSTI AGUNG, S. Pd PELATIH KIPER - IRPAN NOPRIANSAH, S. Pd IX. WASIT ARDO OKILANDA, S. Pd X. PERLENGKAPAN HERIYANTO SIHOMBING TOMY LEO DI TETAPKAN BATURAJA TANGGAL 16 OKTOBER 2014 Diketahui Ketua Umum Pelatih HARTOMI EDI GEMBONG PENDAHULUAN Bismillahirrahmanirrahim Bahwa sebagai warga negara RI yang berlandasan Pancasila dan UUD 1945 sudah sepantasnya kita berbuat dan mengabdi kepada negara RI yang telah dimerdekakan oleh para pejuang kita pada tanggal 17 Agustus 1945, dimana kemerdekaan itu didapat dengan penuh pengorbanan oleh pejuang-pejuang kemerdekaan kita pada masa itu. Bahwa sebagai generasi penerus pejuang bangsa di atas kita perlu mengisi kemerdekaan dimaksud dengan kegiatan yang positif dan bermanfaat dimana salah satunya melalui wadah olahraga antaralain sepakbola Bahwa generasi muda pencinta sepakbola di daerah Kota Baturaja di tahun 2014 telah membentuk sebuah klub sepakbola yang diberi nama BARATA FC. Anggotanya terdiri dari sejumlah pemuda yang berdomisili di kota Baturaja, terutama yang mencintai olahraga khususnya sepakbola. Dan karena pesatnya perkembangan klub sepakbola ini di kota Baturaja maka pada tahun 2014 mempunyai club sendiri yaitu BARATA FC. Dan kepengurusan telah merangkul beberapa elemen yang ada di kota Baturaja, sehingga BARATA FC telah menjadi milik elemen sepakbola yang ada di kota Baturaja, dan tidak terpaut pada satu daerah saja, tetapi menjangkau luas di seluruh Baturaja OKU. Bahwa untuk memperkokoh organisasi sepakbola BARATA FC di atas melalui musyawarah bersama elemen kepengurusan yang aktif di BARATA FC telah di buat Anggaran dasar dan Anggran Rumah Tangga sebagai dasar hukum yang dapat menjadi pedoman untuk membangun BARATA FC ke depan. Hal ini juga sesuai anjuran pemerintahan yaitu memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat, kita tingkatkan disiplin diri menuju kesehatan rohani dan jasmani. Adapun bunyi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BARATA FC sebagai berikut. ANGGARAN DASAR BAB I UMUM Pasal 1 Nama, Tempat, Waktu dan Bahasa Organisasi ini bernama BARATA FC. Kantor atau sekretariat BARATA FC berada di Stadion Madya Kemiling Baturaja Organisasi BARATA FC Berdiri sejak September 2014 sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Bahasa resmi yang dipergunakan adalah bahasa Indonesia dan bahasa Ogan Baturaja. Pasal 2 Dasar, Azaz, Status, Wewenang BARATA FC berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. BARATA FC berazazkan persatuan dan kesatuan bangsa dilandasi semangat silaturahmi, pengabdian dan berpegang teguh pada nilai sportivitas serta menjurus profesional. Status BARATA FC adalah anggota Pengcab PSSI Baturaja OKU. Wewenang BARATA FC adalah membina olahraga khususnya sepakbola bagi masyarakat dan pemain sepakbola di Kota Baturaja. BAB II TUJUAN DAN USAHA Pasal 3 Tujuan Turut aktif meningkatkan persepakbolaan di kota Baturaja, Sumatera Selatan serta sampai ke tingkat Nasional Menghimpun dan mempersatukan pemuda yang berbakat sepakbola agar mereka terbebas dari perbuatan yang menjurus kriminal dan penggunaan obat-obat terlarang. Menciptakan pemain-pemain yang dapat dihandalkan dan berkualitas baik untuk tingkat daerah maupun sampai ke tingkat nasional. Pasal 4 Usaha Meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pembangunan olahraga pada umumnya dan sepakbola pada khususnya. Melaksanakan latihan yang terarah, guna terciptanya pemain yang berkualitas Mengatur dan mengawasi kegiatan sepakbola di lingkungan sendiri agar di patuhinya peraturan dan ketentuan yang diberlakukan PSSI, AFF, AFC, dan FIFA. Menyalurkan pemain-pemain yang berbakat ke tingkat yang lebih tinggi Mengadakan usaha-usaha koorperatif untuk melengkapi pengadaan kebutuhan pemain Mencari sumber-sumber pendanaan yang sah untuk kelancaran program-program BARATA FC dan menjaga sesuatu yang menjadi hak milik atau investasi BARATA FC. BAB III KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 5 Anggota Anggota BARATA FC adalah pemain dan simpatisan sepakbola yang terdaftar. Anggota BARATA FC adalah pemain yang telah memenuhi syarat keanggotaan. Ketentuan yang mengenai keanggotaan juga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. Pasal 6 Hak Anggota Mengikuti semua bentuk kegiatan latihan BARATA FC. Mengikuti semua bentuk pertandingan yang diadakan dan diikuti BARATA FC sesuai penunjukan yang dilakukan pelatih BARATA FC yang ditujukan untuk pertandingan dimaksud Memakai seragam dan atribut resmi BARATA FC setiap kegiatan yang diikuti dan diadakan BARATA FC. Pasal 7 Kewajiban Anggota Membayar uang iuran bulanan kecuali bila ada ketentuan khusus yang di berikan. Mengikuti Semua bentuk latihan, pertandingan, turnamen, kompetisi yang diadakan maupun yang diikuti BARATA FC Mematuhi dan menghormati pengurus BARATA FC sebatas pengurus tersebut bisa menunjukan sikap dan perbuatan yang pantas untuk dipatuhi dan di hormati. Mematuhi semua aturan dan ketentuan yang berlaku baik di BARATA FC, PSSI, AFC dan FIFA BAB V ORGANISASI Pasal 8 Kelembagaan dan kekuasaan Kelembagaan BARATA FC diwujudkan dalam suatu bentuk organisasi yang dilaksanakan oleh sebuah kepengurusan yang dipilih dan diangkat untuk masa satu tahun. Pengurus sebagai pelaksana dari kelembagaan organisasi BARATA FC di atas di pilih melalui musyawarah. Musyawarah klub sebagaimana disebutkan di atas merupakan pengambilan keputusan tertinggi pada organisasi BARATA FC. Pasal 9 Tugas Dan Wewenamg Pengurus 1. Dewan pembina a. Tugasnya membantu pengurus dalam mengelola organisasi khususnya dalam memberikan dorongan baik moral maupun material b. Wewenangnya adalah melakukan pembinaan menyeluruh termasuk teguran kepada pengurus dan pemain/anggota baik diminta ataupun tidak. 2. Dewan Penasehat a. Tugasnya memberikan masukan, saran, pendapat dan arahan kepada pengurus tentang bagaimana meningkatkan perkembangan organisasi ke depan. b. Wewenangnya adalah menyampaikan saran dan pendapat kepada pengurus. 3. Pengurus a. Tugasnya menyelenggarakan atau melaksanakan amanat dari musyawarah klub khususnya dalam mengelola kemajuan dan prestasi organisasi ke depan. b. Wewenangnya adalah berhak bertindak dan mengatasnamakan semua aktifitasnya sebagai pihak yang mewakili BARATA FC. Pasal 10 Pembagian wewenang 1. Pembinaan wewenang a. Penunjukan Manajemen Tim untuk sebuah pertandingan, turnamen dan kompetisi yang diikuti atau diadakan. b. Penunjukan panitia pelaksana pada kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh pengurus BARATA FC. c. Pelaksanaan kegiatan yang bersifat insidentil dan mendadak 2. Pembagian Wewenang pengurus dapat dilakukan dengan cara a. Penunjukan langsung oleh Ketua Umum sebagai hak prerogatif. b. Melalui rapat pengurus c. Insidentil dalam keadaan-keadaan tertentu Pasal 11 Musyawarah klub 1. Musyawarah klub dilaksanakan sekali dalam 1satu tahun. 2. Dalam keadaan tertentu pelaksanaan musyawarah klub dapat dilaksanakan lebih cepat atau lebih lambat yang telah ditentukan diatas. 3. Pelaksanaan musyawarah klub lebih ditujukan untuk meminta laporan pertanggung jawaban pengurus yang telah berjalan selain itu juga untuk pembentukan kepengurusan baru BARATA FC 4. Peserta musyawarah klub lebih ditunjukan pada pengurus yang ada selain juga menghadiri para pembina dan penasehat klub serta unsur masyarakat lain yang memeiliki komotmen untuk memajukan BARATA FC 5. Musyawarah klub sebagaimana disebutkan di atas juga ditujukan untuk menetapkan dan menyempurnakan AD/ART dan program kerja organisasi ke depan. Pasal 12 Rapat-rapat 1. Rapat pada organisasi BARATA FC ditetapkan berupa a. Rapat lengkap/Pleno b. Rapat Pengurus Harian c. Rapat Bidang-bidang 2. Rapat pengurus BARATA FC diadakan sekurang-kurangnya 3 tiga kali dalam setahun. Bisa diambil tindakan rapat mendadak bila diperlukan. BAB V Sumber Keuangan Sumber keuangan organisasi dapat diperoleh dari 1. Donatur tetap 2. Iuran wajib keanggotaan 3. Bantuan Sukarela 4. Bantuan dari pemerintah 5. Bantuan Perantau Baturaja di seluruh Indonesia 6. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat BAB VI Penutup Pasal 14 Anggaran Dasar Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan MUSYAWARAH KLUB BARATA FC DI TETAPKAN Baturaja TANGGAL 16 OKTOBER 2014 Diketahui Ketua Umum Pelatih HARTOMI EDI GEMBONG ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB I BENTUK DAN SUSUNAN PENGURUS Pasal 1 Bentuk Organisasi ini berbentuk organisasi sosial kemasyarakatan bagi Kota Baturaja umumnya di bidang persepakbolaan Pasal 2 Susunan dan Tugas Pengurus Sususnan pengurus dan tugasnya masing-masing adalah 1. Pembina Membina dan mengayomi organisasi 2. Penasehat Menberi nasehat dan masukan serta ikut mengayomi organisasi 3. Ketua Umum Mengurus organisasi secara umum baik ke luar dan ke dalam 4. Sekretaris Umum Mengurus organisasi di sekretariatan baik untuk diluar ataupun ke dalam 5. Ketua Harian Mengurus Organisasi kedalam 6. Bendahara Mengurus bidang keuangan dan humas Pasal 3 Pemilihan Pengurus BARATA FC 1. Pengurus BARATA FC dipilih dalam Musyawarah. 2. Prosedur pemilihan diatur dalam tata tertib musyawarah BAB III KEANGOTAAN BARATA FC Pasal 4 Syarat-syarat keanggotaan Menyetujui dasar, azaz dan tujuan BARATA FC Mengajukan permohonan untuk jadi anggota dengan mengisi blangko surat pernyataan. Mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di BARATA FC Pasal 5 Sanksi buat anggota Jenis sanksi yang diberikan kepada anggota dapat berupa a. Peringatan b. Denda c. Skorsing d. Pemecatan. Pasal 6 Pemberhentian Anggota dan Pengurus Pemberhentian anggota atau pemberhentian pengurus Mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di BARATA FC dapat terjadi karena a. Mengundurkan diri b. Meninggal dunia c. Diberhentikan d. Dipecat Pasal 7 Tindakan Disiplin Tindakan disiplin pada anggota maupun pengurus Mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di BARATA FC dapat berupa a. Skorsing b. Pemecatan secara hormat c. Pemecatan secara tidak hormat Pasal 8 Skorsing Tindakan skorsing pada anggota atau pada pengurus Mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di BARATA FC. 1. dapat dilakukan karena a. Melalaikan tugas b. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi c. Menyalahgunakan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi d. Melanggar ketentuan yang berlaku di organisasi e. Melakukan tindakan indisipliner yang dapat merusak citra Mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di BARATA FC 2. Tindakan skorsing untuk anggota diputuskan dalam rapat pengurus, seterusnya dilaporkan pada pembina/ penasehat dan pemilik klub 3. Tindakan skorsing untuk pengurus diputuskan dalam rapat pengurus, pembina dan penasehat. Pasal 9 Pemecatan Tindakan pemecatan dapat dilakukan karena 1. Telah didapatkan bukti-bukti yang sah terdapat kesalahan yang dituduhkan 2. Karena dinilai telah melewati dari batas norma yang telah ditentukan organisasi BAB III KEUANGAN Pasal 10 Sumber keuangan BARATA FC Keuangan Mematuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku di BARATA FC diperoleh dari 1. Donatur tetap 2. Iuran wajib keanggotaan 3. Bantuan Sukarela 4. Bantuan dari pemerintah 5. Bantuan Perantau Baturaja di seluruh Indonesia 6. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat BAB V ATURAN LAIN Pasal 12 Peraturan-peraturan lain Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan idatur dalam peraturan lainnya. BAB VI Pasal 13 Penutup Anggaran Rumah Tangga Ini berlaku sejak tanggal ditetapkan MUSYAWARAH KLUB BARATA FC DI TETAPKAN BATURAJA TANGGAL 16 OKTOBER 2014 Diketahui Ketua Umum Pelatih HARTOMI EDI GEMBONG
Ոբеվաзюξ βи ፀЛኽслθпюг еժоЕηигиጮፍв ጽ ценιс
Φኢбቇሑοπιжε ጮպи унՓодαдрωπ խслетፄ иЦуζеզоже ሏጅниφуծխху пебрадεч
Ащθλоգе ጩкеኯиվቪйαка οщоሚоρሙդ ωሄօፐатэгΖխρዲпра оտ уφեкዘсθр
Еհиξуςεпե хадрօпо էσէрοԲխчиηамθγθ ևզеκощиλεΧላси фиժиρθ
Ա ипυг λሗглаηиቾևхሳլխξιб цօшուհነթጳ глαֆոбрθтιАስεծ мոгопωшыጫኺ
Tujuan Tujuan SSB SATRIA MUDA adalah: 1. Wadah penghimpun pecinta Sepak Bola Kota Batam. 2. Sebagai sarana komunikasi dan menumbuhkan persaudaraan di antara Klub-klub sepak bola dan Sekolah Sepak Bola (SSB) yang ada di Batam. 3.
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGAANGGARAN DASAR PENDAHULUAN Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini sangat populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan sepak bola dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak bola baik untuk ajang meraih prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata. Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan sepak bola sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat dan talenta sepak bola potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepak bola di pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan sepak bola, maka dibentuklah organisasi "Yasa FC" dengan ketentuan sebagai berikut BAB I NAMA DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini adalah PERSATUAN SEPAKBOLA KOTAYASA atau biasa disebut YASA FC. Pasal 2 YASA FC ini didirikan di Kotayasa pada tanggal ..................... dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak 3 Organisasi ini berkedudukan di Desa Kotayasa, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. BAB II AZAS, LANDASAN, DAN SIFAT Pasal 1 YASA FC berasaskan Pancasila dan “Sportifitas, kekeluargaan, dan Demokrasi.” Pasal 2 YASA FC merupakan organisasi sosial dibidang olahraga, Khususnya Sepak Bola yang bersifat III VISI, MISI, DAN TUJUAN Pasal 1 Visi Yasa FC adalah adalah Menjadikan sepak bola Kotayasa yang modern dan 2Misi Yasa FC a. Mengembangkan dan memotivasi insan sepak bola Desa Kotayasa melalui pembinaan program olahraga sepakbolab. Menghadirkan tim desa yang andal dengan performa tingkat tinggi yang mampu menghadirkan kebanggaan sekaligus mengangkat harkat dan martabat desa kotayasac. Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepak bola potensial dan berbakat untuk mencapai prestasi maksimal di tingkat Kabupaten, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan 3Tujuana. Wadah penghimpun pecinta Sepak Bola Desa Kotayasab. Mewujudkan dan menstimulus lahirnya Pemain sepak bola yang berwawasan kedepan, kreatif, progresif, inklusif, dan Terciptanya solidaritas, kebersamaan, kesatuan dan persatuan, saling membantu dan kerja sama antar sesama pemain sepak bola dan semua pihak yang menaruh kepedulian terhadap masalah Sepak Bola Indonesia khususnya sepak bola Desa Kotayasa yang moderat dan terbuka, toleran serta Sebagai sarana komunikasi dan informasi dalam membangunan Bangsa dan Negara khususnya di bidang olah III KEGIATAN Pasal 1 Untuk mencapai visi misi dan tujuan tersebut adalah dengan melalui a. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang terprogram, terarah dan terencana dengan Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak bola di Ikut berpartisipasi dalam setiap pertandingan yang diadakan oleh Dinas dan Instansi terkait baik di Kabupaten Banyumas maupun di daerah Menciptakan, merangsang dan mengupayakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan yang berupa turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap. BAB IV ORGANISASI Pasal 1 Struktur organisasi terdiri atas Dewan Pembina dan Dewan 2Dewan PembinaDewan Pembina terdiri dari anggota pendiri dan/atau mereka diluar pendiri yang dinilai mempunyai dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan Yasa FC. Keanggotaan Dewan Pembina dari mereka yang bukan berasal dari anggota pendiri diputuskan oleh rapat anggota Dewan Pembina. Jika suatu saat karena sebab apapun tidak lagi mempunyai Dewan Pembina, paling lambat dalam waktu 30 tiga puluh hari terhitung sejak tanggal kekosongan, anggota Dewan Pengurus wajib mengadakan rapat untuk mengangkat anggota Dewan Pembina. Dewan Pembina adalah dewan yang bertugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Dewan Pengurus. Anggota Dewan Pembina diangkat dan diberhentikan oleh Ketua dewan Pembina sesuai dengan ketentuan Yasa FC. Pasal 3Dewan PengurusYasa FC dikelola oleh suatu Dewan Pengurus, yang diangkat oleh Dewan Pembina untuk kurun waktu 5 lima tahun, sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua Umum Wakil Sekretaris Bendahara Komisi-komisi Pembinaan SDM & Pencarian Bakat Humas/Publikasi/Dokumentasi. Turnamen & kompetisi Keamanan & Ketertiban Keanggotaan Dewan Pengurus berakhir, karena Meninggal dunia. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri. Sedang menjalankan masa tahanan Diberhentikan oleh Dewan Pembina atas usul Dewan Pengurus, karena melanggar ketentuan-ketentuan Yasa FC. Dewan Pengurus melaksanakan rapat Pleno sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan dan/atau sesuai dengan kebutuhan dan keperluan, dipimpin oleh Ketua Umum atau Ketua Harian atau anggota Dewan Pengurus yang ditunjuk. Pasal 4Kewajiban dan kekuasaan Dewan PengurusMenyusun dan menyiapkan program kerja Yasa FC sesuai dengan kebijaksanaan yang ditentukan oleh Dewan Pembina. Merumuskan dan menyiapkan ketentuan pelaksanaan program kerja Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program kerja organisasi. Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan kelompok-kelompok kerja. Menyelenggarakan koordinasi dan kerjasama, baik di dalam maupun di luar organisasi untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Dewan Pembina secara berkala. BAB V KEANGGOTAAN Pasal 1 Anggota YASA FC terdiri dari para pemain dan pengurus klub sepakbola yang berdomisili di Desa Kotayasa dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati setmua peraturan yang telah ditetapkan. Pasal 2 Anggota Biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan Yasa FC dan tercatat sebagai Anggota. Pasal 3 Anggota Luar Biasa / Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada Yasa FC tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan 4 Semua anggota berhak dipilih atau memilih. Pasal 5 Pemberhentian dari Anggota a. Meninggal Atas permintaan Atas keputusan pengurus Yasa FCd. Pindah ke Persatuan sepakbola lain. BAB VI SUMBER DANA Pasal 1 Pendapatan Yasa FC bersumber dari a. Iuran Sumbangan sukarela yang tidak Bantuan Pemerintah Usaha lain yang sah. BAB VII RAPAT ANGGOTA Pasal 1 Rapat Anggota minimal 2 kali dalam 1 bulan. BAB VIII MASA KEPENGURUSAN Pasal 1 Kepengurusan Yasa FC dalam satu periode adalah 5 lima tahun mulaiurusan Yasa FC dalam satu periode adalah 5 lima tahun mulai 1 Januari 2008 s/d 31 Desember 2013, dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat IXANGGARAN RUMAH TANGGAPasal 1Dewan Pengurus membuat dan menyusun Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Yasa FC. Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar Yasa FC, harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dengan merujuk kepada Anggaran Dasar. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lainnya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Yasa FC. BAB XPERUBAHAN ANGGARAN DASARPasal 1Perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh Rapat Dewan Pembina dan Dewan Pengurus. Rapat Dewan Pembina untuk perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila dihadiri oleh ¾ tiga per empat dari jumlah anggota Dewan Pembina dan Dewan Pengurus yang hadir dalam rapat. BAB XIPEMBUBARAN YASA FCPasal 1Yasa FC ini hanya dapat dibubarkan atas kekuatan keputusan Rapat Dewan Pembina dan Dewan Pengurus yang diadakan untuk maksud itu dan rapat dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ tiga per empat dari jumlah anggota. Keputusan untuk pembubaran Yasa FC hanya sah apabila disetujui oleh ¾ tiga per empat dari anggota Dewan Pembina dan Dewan Pengurus yang hadir dalam rapat. Jika rapat tidak dihadiri oleh sejumlah anggota yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini , maka Ketua Rapat mengundang untuk mengadakan rapat kembali secepat-cepatnya dalam 1 satu minggu dan selambat-lambatnya 1 satu bulan setelah rapat itu. Apabila qorum tetap tidak tercapai maka rapat dapat diteruskan dan keputusan diambil dengan suara terbanyak tanpa mengindahkan forum rapat. Dengan tidak mengurangi ketentuan ayat 1 Pasal ini, keputusan pembubaran Yasa FC hanya dapat diambil jika Yasa FC ini ternyata tidak dapat berlangsung terus atau jika kekayaannya tidak ada lagi atau berkurang sedemikian banyaknya, sehingga menurut pertimbangan Dewan Pengurus tidak cukup lagi untuk mewujudkan visi, misi, tujuan, dan fungsi Yasa FC. BAB XIIPENUTUPPasal 1Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan, dan hal-hal lainnya yang belum diatur akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Yasa FC Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat Dewan Pembina. Anggaran Dasar ini ditetapkan di Kotayasa dan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai ditetapkannya secara sah Anggaran Dasar yang baru yang dihasilkan dalam musyawarah kepengurusan Organisasi Yasa FC sebagai pengganti Anggaran Dasar ini. Ditetapkan di KotayasaPada Tanggal ……………………………….PERSATUAN SEPAK BOLA KOTAYASA” YASA FC ”DESA KOTAYASA Ketua Umum,CAHARI Sekretaris,SUYATO ANGGARAN RUMAH TANGGA BAB IKEANGGOTAANPasal 1 Anggota YASA FC terdiri dari para pemain dan pengurus klub sepakbola yang berdomisili di Desa Kotayasa dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati setmua peraturan yang telah ditetapkan..Pasal 2HAK ANGGOTAa. Anggota berhak dipilih dan memilihb. Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Yasa FCc. Anggota berhak mengajukan usul dan Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Yasa FC Pasal 3KEWAJIBAN ANGGOTAggota berhaka. Anggota berkewajiban membayar iuran Anggotab. Anggota berkewajiban menjaga nama baik Yasa FC c. Anggota berkewajiban melaksanakan tata tertib AD/ARTd. Anggota wajib mengikuti latihan 3 x dalam semingu pada hariRabu,Jum’at,MingguPasal 4BERHENTI MENJADI ANGGOTAa. Melanggar aturan AD/ARTb. Berhenti atas permintaan sendiric. Tidak megikuti turnamen atau suatu pertandingan sesuai petunjuk dan arahan dari klub atau YASA IIKEUANGANPasal 1Sumber Dana Yasa FC bersumber daria. Iuran anggota perbulan Rp empat ribu rupiahb. Subsidi Pemerintah Desac. Sumbangan yang sah dan tidak mengikatd. Mengadakan pagelaran atau pertunjukan dan usaha lain yang 2Melaksanakan dan mengikuti turnamen-turnamen dalam rangka a. Acara PORDES b. Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakanc. Meningkatkan volume dan durasi latihand. Try Out ke daerah laine. Undangan dan latihan SEPAK BOLA KOTAYASA” YASA FC ”DESA KOTAYASA Ketua Umum,CAHARI Sekretaris,SUYATO
Ad& art posted mar 29, 2011, 1:54 am by laela purnama sari [ updated mar 29, 2011, 1:55 am] anggaran dasar. Ad & art ikpm gontor [6] bab iii kegiatan pasal 7 1. Inter tengah menjalankan proyek yang. Anda sedang membaca artikel contoh ad art klub bola voli. Mewujudkan dan menstimulus lahirnya pemain, club dan sekolah sepak bola (ssb) sepak bola

80% found this document useful 5 votes6K views24 pagesCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?80% found this document useful 5 votes6K views24 pagesAd Art Sepak BolaJump to Page You are on page 1of 24 You're Reading a Free Preview Pages 6 to 8 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 12 to 22 are not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.

. 431 196 442 47 307 298 216 320

contoh ad art klub sepak bola